Nasib RSBI Pasca Putusan MK

Nasib RSBI Pasca Putusan MK, RSBI Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional_Pasca putusan MK yang mengabulkan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar. Meskipun demikian tentu putusan MK ini tidak serta merta langsung dilaksanakan, mengingat saat ini sedang berjalan satu semester. Kemungkinan jangka waktu 6 bulan atau semester 2 berakhir baru bisa dilakukan penghapusan label RSBI. Tentu saja dengan putusan MK ini banyak pro dan kontra, tapi bagaimanapun juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Selama ini banyak kesan timbul dengan adanya RSBI cenderung ke arah diskriminasi dunia pendidikan, karena seakan-akan pendidikan dikomersilkan dan bisa dinikmati orang berduit. Apakah pendapat ini benar atau tidak silakan dipikir sendiri-sendiri. He…..

Nasib RSBI memang sudah diujung tanduk, biaya yang begitu besar untuk masuk ke sekolah RSBI membuat rakyat kecil menjerit, karena tidak sedikit dari mereka yang memiliki putra putri pandai tidak bisa mengoptimalkan kemampuannya ke sekolah favorit seperti RSBI hanya karena masalah biaya. Ini memang sebuah PR besar bagi Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Meskipun RSBI memang harus dihapuskan tentu saja seharusnya sistem pendidikan yang memiliki kualitas seperti RSBI harus tetap ada, tetapi sistemnya memang harus dirubah. Seandainya saja seluruh sekolah menerapkan cara belajar mengajar seperti RSBI tapi dengan biaya normal-normal saja (bisa ditanggung seluruh kalangan) tentu bangsa ini akan mampu memunculkan generasi yang semakin cerdas, tidak peduli itu dari golongan yang menamakan menengah ke atas ataupun menengah ke bawah.

Menanggapi putusan MK ini tentu Kemendikbud harus segera merumuskan bagaimana untuk mengganti sistem yang lebih efektif dan mengena sasaran masalah pendidikan utamanya masalah biaya pendidikan. Sedangkan bagi guru RSBI kayaknya memang tidak terlalu berpengaruh, karena tugas mereka adalah menyampaikan dan menularkan ilmu mereka, tak peduli dengan status RSBI atau tidak.

Kalau diteliti secara dalam memang di RSBI perlu ada kaji ulang, sebab konsep RSBI mengandung kesalahan yang sangat fatal di mana orientasi kualitas pendidikan yang dimaksud dalam ruh pendidikan di Indonesia tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Cita-cita awal pendidikan bangsa ini untuk peduli dengan tanah air dan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa tidak tercover dengan adanya RSBI. Keberadaan RSBI dinilai telah mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga Negara, terlepas itu kaya atau miskin harus mendapat pendidikan yang sama yang difasilitasi oleh Negara.

Itu sedikit tulisan mengenai nasib RSBI yang selama ini dibangga-banggakan bangsa ini, tetap berkarya dan berlomba untuk menjadi lebih baik. Ingat bacanya sambil senyum, Semoga bermanfaat, salam…

◄ Posting Baru Posting Lama ►