Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts

Muatan Umum Kurikulum SMA/MA/SMK Sederajad

Muatan Umum Kurikulum SMA/MA/SMK Sederajad_ilmuku.net_Pasal 77K Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, menyebutkan kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK;
b. Muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MK;
c. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
d. Muatan peminatan kejuruan untuk SMA/MAK; dan
e. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.

Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK terdiri atas:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i. Ketrampilan/kejuruan; dan
j. Muatan lokal.

Sesuai pasal 77K Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.”

Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
a. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Ilmu Pengetahuan Sosial;
c. Bahasa dan budaya; atau
d. Peminatan lainnya.

Sementara muatan peminatan kejuruan SMK/MK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
a. Teknologi dan rekayasa;
b. Kesehatan;
c. Seni, kerajinan, dan pariwisata;
d. Teknologi informasi dan komunikasi;
e. Agribisnis dan agroteknologi;
f. Bisnis dan manajemen;
g. Perikanan dan kelautan; dan
h. Peminatan lain yang diperlukan masyarakat.

Demikian sedikit info yang bisa ilmuku.net sampaikan, semoga bermanfaat, salaammm.....

baca juga:
Muatan Umum Kurikulum PAUD-SD/MI/SDLB sederajad
Muatan Umum Kurikulum SMP/MTs Sederajad

Muatan Umum Kurikulum SMP/MTs Sederajad

Muatan Umum Kurikulum SMP/MTs sederajad_ilmuku.net_Struktur Kurikulum SMP/NTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa; d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i. Ketrampilan/kejuruan; dan
j. Muatan lokal.

Sesuai Pasal 77J Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013 “Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/Mts/SPMLB atau bentuk lain diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi ini.

Demikian sedikit info yang bisa ilmuku.net sampaikan, semoga bermanfaat, salaammm.....


Muatan Umum Kurikulum PAUD-SD/MI/SDLB sederajad

Muatan Umum Kurikulum PAUD-SD/MI/SDLB sederajad_ilmuku.net_PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, di dalamnya terdapat bab khusus tentang Kurikulum, yaitu pada Bab XIA. Sejumlah pasal yang menyangkut Kurikulum di antaranya Pasal 77 dan Pasal 78 dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.

PP atau Peraturan Pemerintah ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: Pendidikan agama; Pendidikan kewarganegaraan; Bahasa; Matematika; Ilmu pengetahuan alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Seni dan budaya; Pendidikan jasmani dan olahraga; Ketrampilan/kejuruan; dan Muatan lokal. Sesuai pasal 77I ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.”

Demikian sedikit info yang bisa ilmuku.net sampaikan, semoga bermanfaat, salaammm.....

Informasi Awal SNMPTN 2013 Biaya Pendaftaran Gratis

Informasi Awal SNMPTN 2013 Biaya Pendaftaran Gratis_Sedikit melihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu menginformasikan adanya biaya pendaftaran gratis karena seluruh biaya pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dibiayai oleh pemerintah. Ini salah satu kabar gembira yang bisa diperoleh, minimal gratis pendaftarannya, semoga kedepan biaya pendidikan semakin murah bukannya semakin mahal, karena toh kecerdasan anak bangsa ini juga demi kemajuan bangsa dan negara kesatuan republik indonesia. Entah seberapa besar pengaplikasiannya nanti saya juga belum tau yang jelas info awalnya seperti berikut ini. silakan dibaca sendiri takut salah menjelaskan.

Informasi Awal SNMPTN 2013

Ingat paragraf terakhir "segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2013 akan diinformasikan melalui laman http://snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2013". Semoga bermanfaat, salam....
Posting Lama ►
 

Copyright 2012 ILMUKU: Peraturan Pemerintah Template by Bamz Templates