Mungkin kalau bisa diartikan secara jawa disebut “unggah ungguh” dalam memakai computer, baik itu produk hardwarenya atau softwarenya, juga terkait bagaimana menggunakannya untuk kegiatan sehari-hari. Etika dan moral yang berkaitan erat dengan penggunaan computer adalah mengenai ijin hak cipta, hak merk dagang, dan hak paten. Sedangkan berkaitan dengan penggunaan internet tentunya sangat erat hubungannya dengan sosial kemasyarakatan, yaitu bagaimana bersikap di media sosial melalui internet agar tidak merugikan atau menyakiti orang lain. Sebuah tindakan positif dalam memakai computer baik itu hak cipta, hak merk dagang, hak paten, atau hak menghargai sebagai pengguna intenet merupakan jalan yang lurus, he…. Maksudnya itu sebuah usaha agar diperoleh lingkungan yang sehat (apa hubungane ya??? Malah bingung….). Begitu pentingnya Etika dan Moral dalam memakai computer dan internet sampai-sampai dibuat undang-undang ITE (dibaca Informasi dan Transaksi Elektronik), karena semua hal bisa dilakukan menggunakan teknologi canggih bernama computer dengan fasilitas internet.
Karena tadi sudah dikatakan bahwa etika dan moral dalam memakai computer terkait erat dengan hak cipta, hak merk dagang, dan hak paten, yuk sekedar kita pelajari bersama apa maksudnya.
Hak Cipta
Hasil karya seseorang memang sudah sepantasnya untuk kita hargai, caranya bagaimana? Yaitu dengan memberikan apresiasi sesuai karyanya, dan digunakan dengan sebaik-baiknya (itu menurut pendapatku aja lo). Berkaitan dengan computer tentunya erat hubungannya dengan perangkat lunak (software). Bentuk pelanggaran yang sering terjadi berkaitan dengan perangkat lunak ini diantaranya: duplikasi tanpa ijin, bajakan, memodofikasi perangkat lunak tanpa ijin. Pelanggaran hak cipta ini tentu akan dikenakan sanksi sesuai UU Hak cipta No 19 tahun 2002.
Hak Merk Dagang
Berkaitan dengan hal ini mengacu pada UU No 15 tahun 2001 tentang merk. Merk dagang adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan agar mendapat perlindungan dagang (biar tidak ditiru orang).
Hak Paten
Hak paten ini sedikit berbeda dengan hak cipta. Jika hak cipta melindungi sebuah karya, maka hak paten ini melindungi sebuah idea tau gagasan. Secara gampang mungkin bisa diartikan begini, pada hak cipta orang lain bisa membuat karya yang fungsinya sama, asalkan tidak berdasarkan karya orang yang sudah memiliki hak cipta, sedangkan pada hak paten orang lain tidak berhak membuat karya yang cara kerjanya sama dengan ide yang sudah dipatenkan.
Duh mesti mumet, ha… gak papa, saya juga mau jelasin sulit.
Adanya hak cipta, hak merk dagang, dan hak paten adalah untuk memberikan apresiasi yang positif kepada pemilik hak tersebut, sehingga kita sebagai pengguna harus bisa menghargainya sebagai sebuah prestasi.