Kriteria Kelulusan Peserta Didik tahun 2013

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2013 tentang “Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional” maka kelulusan dirumuskan seperti dibawah ini. Ilmuku.net hanya mengutip saja semoga bermanfaat info ini. Harapan semoga anak-anak generasi bangsa menjadi anak-anak yang kelak mampu memimpin bangsa ini dengan baik, yang membawa kejayaan dan kebaikan di Indonesia.



Supaya jelas dibaca sendiri aja ya, semoga bermanfaat, salam....
◄ Posting Baru Posting Lama ►